Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa; ia telah menjelma menjadi kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak dasar masyarakat. Bayangkan, setiap rupiah yang dikorupsi seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, atau memberikan layanan kesehatan yang layak. Namun, kenyataannya pahit: korupsi justru menciptakan ketidakpastian iklim investasi dan menurunkan kualitas layanan publik secara drastis.
Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan pengungkapan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan. Meskipun detail mengenai kasus BGN ini merupakan informasi tambahan di luar sumber yang Anda berikan, relevansinya dengan urgensi RUU Perampasan Aset sangatlah nyata. Ketika anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan gizi rakyat justru diduga diselewengkan, kita dihadapkan pada pertanyaan besar: mampukah negara menarik kembali uang tersebut secara utuh?
Jurang Lebar Antara Kerugian dan Pemulihan
Data menunjukkan situasi yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan ICW (2013-2022), potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Lebih mengejutkan lagi, data kasus yang ditangani Kejaksaan pada tahun 2024 menunjukkan potensi kerugian melonjak hingga Rp310 triliun.
Namun, ironinya adalah dari ratusan triliun tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Artinya, lebih dari 90% aset negara yang dikorupsi menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku serta kerabat mereka. Tanpa instrumen hukum yang kuat seperti RUU Perampasan Aset, para koruptor mungkin mendekam di penjara, namun harta hasil curiannya tetap aman tersimpan, bahkan dicuci melalui teknologi terkini dan jaringan lintas batas.
Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi “Senjata Pamungkas”?
Urgensi undang-undang ini terletak pada prinsipnya yang sederhana namun mematikan bagi koruptor: miskinkan mereka. Koruptor tidak boleh hanya sekadar tidur di balik jeruji besi; mereka harus tahu bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil kembali setiap harta yang mereka curi.

Berikut adalah beberapa poin krusial mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan:
- Perampasan Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based): Berdasarkan standar United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, RUU ini memungkinkan perampasan aset tetap berjalan meskipun pelaku meninggal dunia atau kabur ke luar negeri. Hal ini sangat relevan untuk kasus-kasus besar di mana pelaku seringkali menggunakan celah hukum untuk menghindari proses pengadilan.
- Menargetkan Hasil Kejahatan Secara Luas: RUU ini tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga narkotika, pertambangan liar, pembalakan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selama sebuah aset dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung, negara berhak merampasnya.
- Memberikan Efek Jera yang Nyata: Dengan hilangnya akses terhadap kekayaan, motivasi utama pelaku kejahatan ekonomi akan terpangkas habis. Harta rakyat tidak boleh menjadi modal bagi pelaku untuk hidup mewah setelah keluar dari penjara.
Belajar dari Dunia: Mengubah Villa Mafia Menjadi Sekolah
Indonesia bukanlah negara pertama yang menggagas sistem ini. Beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset dengan hasil yang luar biasa. Di Italia, misalnya, vila-vila mewah milik kelompok mafia disita oleh negara dan diubah fungsinya menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial. Belanda, Kolombia, dan Singapura juga telah membuktikan bahwa instrumen ini efektif untuk memulihkan kekayaan negara.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan menjadi hak rakyat dan digunakan untuk kepentingan publik. Jika RUU ini disahkan, dana yang berhasil disita—termasuk jika ada aset dari kasus di lembaga seperti BGN nantinya—dapat langsung dialokasikan kembali untuk program kesejahteraan masyarakat.
Mengawal Transparansi dan Menghapus Ketakutan
Memang muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prinsip praduga tak bersalah. Namun, solusi atas kekhawatiran tersebut bukanlah dengan menunda pengesahan, melainkan dengan melakukan pembahasan yang serius, komprehensif, dan transparan. Melibatkan praktisi dan profesional akan memastikan regulasi ini tajam kepada pelaku namun tetap melindungi warga negara yang tidak bersalah.
Waktunya Uang Rakyat Kembali ke Rakyat
Perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi. Kita tidak bisa lagi membiarkan kerugian negara mencapai ratusan triliun sementara pengembaliannya hanya menyentuh angka satu persen. Komitmen dari pucuk pimpinan negara sudah jelas: mendorong penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kini saatnya kita sebagai masyarakat turut mengawal proses ini. RUU Perampasan Aset bukan sekadar teks hukum, melainkan instrumen keadilan agar setiap rupiah pajak yang dibayar rakyat dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Sudah saatnya harta hasil curian kembali menjadi milik publik. Uang rakyat harus kembali sepenuhnya untuk rakyat.